Audit lingkungan hidup merupakan suatu instrument
penting bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk meningkatkan
efisiensi kegiatan dan kinerjanya dalam menaati persyaratan lingkungan hidup yang
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini, audit
lingkungan hidup dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan lingkungan hidup yang
berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan
standar yang ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi
yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai
tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan
dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan. [Pasal 1 (23), 28, 29 UU No 23/1997 ]
Ketika melihat audit lingkungan, kadang
terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi
lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan
hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit
lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam
perundang-undangan negeri ini.
Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin
adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta
pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun.
Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan,
dengan memberi informasi aktifitas organisasi mengelola lingkungan dari
database diatas. Database lingkungan yang tersedia, sebaliknya, akan
mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat
dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.
Yang menjadi perdebatan, apakah audit
lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan
berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk
menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka ? Karena itu ada
pendapat jika memang audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan,
setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehinga pihak luar
dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat
kesalahan perhitungan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh
pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.
Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit
Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit
organisasi dan personalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation)
dengan mewancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen
terkait, yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi
tindak-lanjut kegiatan.
Agar Audit Lingkungan dapat berjalan dengan
efektif, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama
diperlukan Komitmen dari perusahaanitu agar ia mau terbuka dan jujur dalm
memberikan data. Hal diatas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan
untuk membuka ‘jatidirinya’ karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya
Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas
yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian,
kemandirian Auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau
tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur
dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit
Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang
didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ad mekanisme tindak lanjut
dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha
Audit Lingkungan yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia.
Nampaknya ini merupakan ‘barang baru’ di
Indonesia sehingga Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) perlu
berkirim surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli
lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993).
Apakah ini suatu pengakuan atas langkanya tenaga Auditor Lingkungan di
Indonesia, agaklah riskan untk dijawab. Tetapi dalam hal ini, Malaysia
selangkah lebih maju dari Indonesia dangan membuat Konperensi Audit Lingkungan
(Februari 1993) untuk mengkaji dan mensosialisasikan Audit Lingkungan
dinegaranya.
Dalam perkembangan lebih jauh, nampaknya
Bapedal sangat berminat untuk mengembangkan Audit Lingkungan sebagai salah satu
alat pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sepanjang tahun 1994 ide tentang
Audit Lingkungan terus digodog dengan mengundang pihak terkait. Sayangnya
perdebatan tentang Audit Lingkungan masih berpijak pada Audit Lingkungan yang
biasa diterapkan di negara barat; yaitu sebagai management tool yang lemah segi
penegakannya. Berbeda dengan visi WALHI bahwa Audit Lingkungan adalah
enforcement tool agar RKL dan RPL dapat dilaksanakan. Sehingga dapat dipahami
para praktisi, dan pembuat studi AMDAL banyak yang pesimis akan kegunaan Audit
Lingkungan. Kata mereka masalh utama adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi
AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan dan
penegakan agar hasil studi AMDAL dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa (terungkap
dalam diskusi tentang Audit Lingkungan, Jakarta 21 Oktober 1994). Jika, masalah
penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya
sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan
lingkungan lagi.
Nampaknya pemerintah lebih suka untuk
melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya SK. Menteri Negara
Lingkungan Hidup NO. Kep-42/Menlh/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit
Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah
audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat keputusan tersebut
jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang
lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan ‘niat baik’ dari sang
pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Menyimak
audit lingkungan yang dilakukan oleh PT. IIu, setelah lebih dari setahun
berjalan tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kemajuan proses audit
tersebut dan sialnya tidak ada satu lembagapun yang dapat memaksa PT. IIU untuk
mengumumkan hsail Audit Lingkungannya. Jika sudah begini, maka apa yang
disinyalir para praktisi Amdal akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan
menjadi tidak bermakna.www.pantonanew.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar