Manajemen
Lingkungan Dan Industri Hijau Bagi Perusahaan
Sektor industri di Indonesia telah tumbuh dengan kondusif
dan mampu bertahan menghadapi krisis global di tahun 2009. Bahkan secara makro
dunia industri masih mempertahankan surplus perdagangannya. Peningkatan
kapasitas industry tentu dibarengi dengan peningkatan konsumsi sumber daya
alam.
Sudah sepantasnya lingkungan hidup mendapatkan perlakuan
yang baik, setimpal dengan jasanya menyediakan sumber daya alam yang berlimpah.
Air, udara, tanah dan segala kompleksitas kandungannya telah banyak
dieksploitasi untuk menopang kehidupan manusia. Diperlukan langkah bijak untuk
menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan manajemen lingkungan
yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Manajemen Lingkugan seyogyanya diterapakan tidak berat
sebelah dengan manajemen perusahaan. Orientasinya sama-sama profit. Hanya saja
dalam manajemen lingkungan profitnya berupa penghematan sumber daya(saving
resources) yang akan berperan dalam menjaga keberlanjutan usaha.
Untuk mendorong perusahaan menerapkan manajemen lingkungan
dengan baik, pemerintah melalaui Kementerian Perindustrian telah membangun
sebuah program yang diberinama Penghargaan Industri Hijau. Industri Hijau
mengusung konsep terintegrasinya perencanaan dan implementasi pengelolaan
lingkungan dalam manajemen industri.
Dinamakan industri hijau berarti industri yang berwawasan
lingkungan. Pengelolaan Lingkungan telah diberikan tempat bersamaan dengan
proses perancangan, hingga operasional suatu industri. Industri hijau memiliki
pola pengelolaan sebagai berikut:
• Membuat
dokumen lingkungan pada tahap perencanaan proyek
• Melakukan
pengelolaan aspek lingkungan baik di input-proses-output untuk masing-masing
unit/sub kegiatan.
• Berupaya
melakukan efisiensi penggunaan sumber daya alam melalui langkah menurunkan
(Reduce),Penghematan (Reuse),pemakaian ulang (Recycle),Pemulihan (Recovery)
• Bertanggungjawab
terhadap aspek lingkugan yang akan dilepaskan ke alam dengan tidak melampaui
beban maksimum lingkungan
• Bertanggung
jawab terhadap potensi kondisi darurat dengan menerapkan upaya pengendalian dan
pemulihan lingkungan
Penerapan manajemen lingkungan dan konsep industri hijau
memerlukan pemahaman yang komperhensif. Selain itu diperlukan juga strategi
pengelolaan lingkungan yang relevan dengan regulasi maupun program lingkungan
yang diterapkan pemerintah. Suatu Pelatihan tentang manajemen lingkungan
diharapkan memberikan pemahaman tentang kriteria industri hijau yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 05 Tahun 2011.
Bila kita melakukan kebijakan lingkungan hanya sebatas pada
pendekatan daya dukung lingkungan dan pengolahan akhir , maka kondisi
lingkungan kita akan semakin parah sehingga memungkinkan timbulnya bencana alam
yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan manusia dan makhluk hidup
lainnya.
Oleh karena pencemaran dan perusakan lingkungan saat ini
telah mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, maka masalah ini merupakan
masalah global yang harus menjadi tanggung jawab bersama. Setiap negara
dituntut untuk melakukan minimalisasi dan mencegah pencemaran/perusakan
lingkungan. Bahkan fenomena ini menjadikan faktor lingkungan sebagai barriers
to trade dalam sistem perdagangan international.
Lingkungan sebagai barriers to trade dilaksanakan dengan
cara menerapkan berbagai macam standar, baik itu standar international (ISO,
Ekolabel) maupun persyaratan pembeli (buyer requirement). Pemberlakuan standar
lingkungan pada suatu produk/jasa mengakibatkan pasar yang ketat sehingga
menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku industri.
Sumber :