Minggu, 14 Juli 2013

TEKNOLOGI PEMBERSIHAN AIR DENGAN GETAH KAKTUS

Air bersih menjadi kebutuhan yang sangat penting. Berbagai macam alat dan teknologi dibuat dengan tujuan memudahkan untuk memperoleh air bersih. Tetapi layaknya sebuah teknologi, perlu pemahaman tentang bagaimana cara menggunakan dan merawatnya.
Norma Alcantar, seorang ilmuwan dari University of South Florida AS, melihat tidak menariknya teknologi pemurnian air yang ada saat ini, terutama bagi masyarakat di negara-negara berkembang, karena tidak semua orang bisa dan bersedia mempelajari dan melakukan kedua hal tersebut, akibatnya adalah alat dan teknologi tersebut diabaikan dan tidak digunakan sama sekali. Belum lagi biaya perawatan yang harus dikeluarkan demi menjaga tetap berfungsi optimalnya alat dan teknologi pemurnian air saat ini.
Sekali lagi alam dan sejarah telah memberikan contohnya. Bersama dengan beberapa rekannya memutuskan untuk meneliti sebuah tanaman yang sanggup hidup di lahan tandus dan banyak dijumpai di seluruh dunia. Pilihan jatuh pada kaktus pir yang berduri atau bahasa latinnya Opuntia ficus-indica. Kaktus jenis ini telah digunakan sejak abad ke-19 oleh masyarakat Meksiko sebagai pemurni air.
Alcantar mendapati bahwa getah kental yang terdapat pada tanaman dan biasanya berfungsi sebagai penyimpan air ternyata bersifat pengental. Pada uji cobanya dengan penambahan air dan dicampur dengan sedimen serta bakteri pada kadar yang tinggi, ternyata terjadi penggumpalan partikel sedimen dan mengendap di dasar air. Getah tersebut juga mengakibatkan 98% bakteri menyatu dan memudahkan untuk disaring.
”Masyarakat di negara berkembang bisa memanaskan sepotong kaktus agar mengeluarkan getahnya, kemudian menambahkannya ke dalam air yang memerlukan pemurnian,” tambah Alcantar. ”Meratanya kaktus, keterjangkauan dan budaya menjadikan bahan alam tersebut sebagai teknologi pemurnian air yang menarik”. Hasil penelitiannya tersebut juga telah dipublikasikan di jurnal Environmental Science and Technology.
Meski terlihat sederhana, tampaknya masih ada yang harus dilakukan agar teknologi alam tersebut berfungsi optimal. Hal tersebut diungkapkan oleh Colin Hirwitz, kepala teknologi di perusahaan katalis GreenOx Catalysts, yang menggarisbawahi masih ada beberapa masalah yang perlu dijawab, antara lain seberapa banyak lahan dan air yang dibutuhkan untuk menanam kaktus bagi keperluan pemurnian air dalam jumlah yang lebih banyak, serta bagaimana seseorang mengetahui bahwa semua bakteri yang menyatu sudah dibuang dari air yang dimurnikan dengan teknologi alami tersebut.
Meski demikian alternatif teknologi alami tersebut tetap menarik, dan hanya diperlukan beberapa langkah lagi untuk mencapai hasil optimalnya. Ketersediaan dan kemudahan dalam prosesnya menjadikan teknologi tersebut tepat guna

www.en.wikipedia.org/wiki/Environmental_technology

pmii-komfast.blogspot.com/2012/11/green-teknologi.html

Rabu, 05 Juni 2013

Manajemen Lingkungan Dan Industri Hijau Bagi Perusahaan


Manajemen Lingkungan Dan Industri Hijau Bagi Perusahaan

Sektor industri di Indonesia telah tumbuh dengan kondusif dan mampu bertahan menghadapi krisis global di tahun 2009. Bahkan secara makro dunia industri masih mempertahankan surplus perdagangannya. Peningkatan kapasitas industry tentu dibarengi dengan peningkatan konsumsi sumber daya alam.
Sudah sepantasnya lingkungan hidup mendapatkan perlakuan yang baik, setimpal dengan jasanya menyediakan sumber daya alam yang berlimpah. Air, udara, tanah dan segala kompleksitas kandungannya telah banyak dieksploitasi untuk menopang kehidupan manusia. Diperlukan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan manajemen lingkungan yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Manajemen Lingkugan seyogyanya diterapakan tidak berat sebelah dengan manajemen perusahaan. Orientasinya sama-sama profit. Hanya saja dalam manajemen lingkungan profitnya berupa penghematan sumber daya(saving resources) yang akan berperan dalam menjaga keberlanjutan usaha.
Untuk mendorong perusahaan menerapkan manajemen lingkungan dengan baik, pemerintah melalaui Kementerian Perindustrian telah membangun sebuah program yang diberinama Penghargaan Industri Hijau. Industri Hijau mengusung konsep terintegrasinya perencanaan dan implementasi pengelolaan lingkungan dalam manajemen industri.
Dinamakan industri hijau berarti industri yang berwawasan lingkungan. Pengelolaan Lingkungan telah diberikan tempat bersamaan dengan proses perancangan, hingga operasional suatu industri. Industri hijau memiliki pola pengelolaan sebagai berikut:
             Membuat dokumen lingkungan pada tahap perencanaan proyek
             Melakukan pengelolaan aspek lingkungan baik di input-proses-output untuk masing-masing unit/sub kegiatan.
             Berupaya melakukan efisiensi penggunaan sumber daya alam melalui langkah menurunkan (Reduce),Penghematan (Reuse),pemakaian ulang (Recycle),Pemulihan (Recovery)
             Bertanggungjawab terhadap aspek lingkugan yang akan dilepaskan ke alam dengan tidak melampaui beban maksimum lingkungan
             Bertanggung jawab terhadap potensi kondisi darurat dengan menerapkan upaya pengendalian dan pemulihan lingkungan

Penerapan manajemen lingkungan dan konsep industri hijau memerlukan pemahaman yang komperhensif. Selain itu diperlukan juga strategi pengelolaan lingkungan yang relevan dengan regulasi maupun program lingkungan yang diterapkan pemerintah. Suatu Pelatihan tentang manajemen lingkungan diharapkan memberikan pemahaman tentang kriteria industri hijau yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 05 Tahun 2011.
Bila kita melakukan kebijakan lingkungan hanya sebatas pada pendekatan daya dukung lingkungan dan pengolahan akhir , maka kondisi lingkungan kita akan semakin parah sehingga memungkinkan timbulnya bencana alam yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Oleh karena pencemaran dan perusakan lingkungan saat ini telah mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, maka masalah ini merupakan masalah global yang harus menjadi tanggung jawab bersama. Setiap negara dituntut untuk melakukan minimalisasi dan mencegah pencemaran/perusakan lingkungan. Bahkan fenomena ini menjadikan faktor lingkungan sebagai barriers to trade dalam sistem perdagangan international.
Lingkungan sebagai barriers to trade dilaksanakan dengan cara menerapkan berbagai macam standar, baik itu standar international (ISO, Ekolabel) maupun persyaratan pembeli (buyer requirement). Pemberlakuan standar lingkungan pada suatu produk/jasa mengakibatkan pasar yang ketat sehingga menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku industri.


Sumber :


Selasa, 23 April 2013

INDONESIA TANPA HUTAN = INDONESIA TANPA KEHIDUPAN

INDONESIA TANPA HUTAN = INDONESIA TANPA KEHIDUPAN
http://www.kompasiana.com/abdurahman4161120040.blogspot.com 
Tahu kah kalian bahwa banyak diketahui Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara dengan hutan yang begitu banyak karena Indonesia merupakan Negara yang memiliki berbagai kekayaan alam dan salah satu yang memiliki adalah hutan hujan tropis terbesar didunia, akan tetapi bisakah kalian bayangkan jika Indonesia tanpa hutan sama saja dengan Indonesia tanpa kehidupan, karena banyak dari kalian mengetahui fungsi dan manfaat yang dihasilkan hutan bagi mahluk hidup yang ada di Indonesia maupun belahan dunia lainnya. Bayangkan jika hutan yang kita miliki mulai rusak dan tidak berfungsi lagi apa dampak yang kita terima dan dampak yang akan dihadapi oleh anak cucu kita nanti jika kita tidak bisa melestarikan hutan yang ada di Indonesia bagaimana kehidupan yang ada. Hutan adalah suatu areal luas dikuasai oleh berbagai jenis pepohonan, akan tetapi hutan bukan hanya sekedar pepohonan. Banyak jenis didalamnya termasuk tumbuh-tumbuhan kecil seperti lumut, semak belukar dan bunga-bunga hutan. Karena didalam hutan juga banyak terdapat beranekaragam mahluk yang tinggal seperti burung, serangga dan berbagai jenis binatang yang menjadikan hutan sebagai habitatnya Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.

Fungsi Dan Manfaat Hutan bagi Kehidupan
sebagai cagar lapisan biosfer, hutan memiliki banyak fungsi yang sangat bermanfaat bagi kehidupan makhluk di muka bumi. Sebagai penghasil oksigen bagi kehidupan dengan melalui proses fotosintesis yang berlangsung didalam tumbuhan tersebut, dengan jumlah pohon yang cukup luas tentunya hutan memberikan suplay kebutuhan oksigen yang cukup besar bagi kehidupan di muka bumi ini, bisa kalian bayangkan jika di Indonesia tidak memiliki hutan, misalkan contoh kita berada dikawasan padang tandus yang tidak di tumbuhi pepohonan yang hijau, apa yang akan kalian rasakan?dan coba lah kalian berteduh dibawah pohon yang rindang tentu akan terasa sangat jelas bagai mana perbedaan suasana yang kalian rasakan. Begitulah fungsi hutan bagi penyedia oksigen bagi kehidupan di muka bumi. Serta manfaat hutan bagi kita semua dapat membantu konversi dan memperbaiki kehidupan dalam berbagai hal, misalkan hujan dapat membantu menahan air hujan , sehingga dapat mencegah terjadinya longsor dan banjir. Tumbuhan hijau dapat membantu memperbaiki lapisan atmosfir yang sudah menipis dan menghasilkan oksigen yang sangat diperlukan bagi kehidupan makhluk bumi. Jika tumbuhan hijau tidak dapat menghasilkan oksigen lagi, maka hampir semua makhluk hidup termasuk kita akan berhenti. Jika karbondioksida bertambah banyak di atmosfer hal ini dapat merubah iklim dibumi berubah drastis. Karena hutan merupakan tempat tinggal beberapa jenis tanaman dan binatang tertentu. Coba lah kalian banyakan jika Indonesia tanpa hutan, maka tidak akan ada kehidupan di negeri kita ini dan cobalah mulai saat ini kita mulai perduli dengan lingkungan kita sendiri dan jangan pernah bersikap egois. Karna dengan cara penebangan ilegal pohon dan pembakaran hutan berarti sama saja kita membiarkan semua mahkluk akan merasakan dampak dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, karena tanpa hutan berbagai tumbuhan hewan akan musnah

Bagaimana Upaya Untuk Melestarikan Hutan
Sebagai salah satu upaca untuk melesatarikan hutan kita yaitu dengan cara membantu dan mendukung program pemerintah, serta menjaga hutan lindung yang ada di Indonesia dan berusaha tidak melakukan penebangan ilegal dan pembakaran hutan secara liar untuk keperluan atau kepentingan pribadi dan kelompok, serta selalu mencanangkan penanaman pohon atau penghijauan , karena penghijauan merupakan penanaman kembali hutan yang sudah gundul. Penghijauan tersebut sangatlah penting untuk mencegah hutan menjadi musnah.

Jumat, 18 Januari 2013

Tugas Kuliah MODUL 9: Audit Lingkungan


MODUL 9

1.     Apa yang dimaksud  dengan audit lingkungan ?

Jawab:

Audit lingkungan hidup merupakan suatu instrument penting bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan dan kinerjanya dalam menaati persyaratan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini, audit lingkungan hidup dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang
berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. [Pasal 1 (23), 28, 29 UU No 23/1997 ]
Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam perundang-undangan negeri ini.
Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun. Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi informasi aktifitas organisasi mengelola lingkungan dari database diatas. Database lingkungan yang tersedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.

Yang menjadi perdebatan, apakah audit lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka ? Karena itu ada pendapat jika memang audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehinga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan perhitungan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.

Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan personalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan.

Agar Audit Lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan Komitmen dari perusahaanitu agar ia mau terbuka dan jujur dalm memberikan data. Hal diatas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka ‘jatidirinya’ karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian Auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ad mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia.

Nampaknya ini merupakan ‘barang baru’ di Indonesia sehingga Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) perlu berkirim surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993). Apakah ini suatu pengakuan atas langkanya tenaga Auditor Lingkungan di Indonesia, agaklah riskan untk dijawab. Tetapi dalam hal ini, Malaysia selangkah lebih maju dari Indonesia dangan membuat Konperensi Audit Lingkungan (Februari 1993) untuk mengkaji dan mensosialisasikan Audit Lingkungan dinegaranya.

Dalam perkembangan lebih jauh, nampaknya Bapedal sangat berminat untuk mengembangkan Audit Lingkungan sebagai salah satu alat pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sepanjang tahun 1994 ide tentang Audit Lingkungan terus digodog dengan mengundang pihak terkait. Sayangnya perdebatan tentang Audit Lingkungan masih berpijak pada Audit Lingkungan yang biasa diterapkan di negara barat; yaitu sebagai management tool yang lemah segi penegakannya. Berbeda dengan visi WALHI bahwa Audit Lingkungan adalah enforcement tool agar RKL dan RPL dapat dilaksanakan. Sehingga dapat dipahami para praktisi, dan pembuat studi AMDAL banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan. Kata mereka masalh utama adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan agar hasil studi AMDAL dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa (terungkap dalam diskusi tentang Audit Lingkungan, Jakarta 21 Oktober 1994). Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.

Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya SK. Menteri Negara Lingkungan Hidup NO. Kep-42/Menlh/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan ‘niat baik’ dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Menyimak audit lingkungan yang dilakukan oleh PT. IIu, setelah lebih dari setahun berjalan tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kemajuan proses audit tersebut dan sialnya tidak ada satu lembagapun yang dapat memaksa PT. IIU untuk mengumumkan hsail Audit Lingkungannya. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi Amdal akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.

2.      Sebutkan jenis-jenis audit lingkungan

Jawab:

Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen/perusahaan. Jenis-jenisauditituantaralainadalah(Tardandkk,1997):

AuditPentaatanmemilikisifat:1.Menilaiketaatanterhadapperaturan,standardanpedomanyangada.2.Meninjaupersyaratanperizinandanpelaporan.3.Melihatpembatasanpadapembuanganlimbahudara,airdanpadatan.4.Menilaiketerbatasanperaturandalampengoperasian,pemantauandanpelaporansendiriataspelanggaranyangdilakukanperusahaan.5.Sangatmengarahpadasemuahalyangberkaitandenganpentaatan.6.Dapatdilakukanolehpetugas(kelompok/perusahaan)setempat.
Auditor internal
Atau dikenal pula dengan istilah Internal Auditor, merupakan suatu profesi yang memiliki standar dan kode etik profesi yang harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Dalam paradigma lama, Internal Auditor hanya berfungsi membantu manajemen puncak (top management) dalam pengamanan asset (saveguard of asset) perusahaan dan mengawasi jalannya operasional perusahaan sehari-hari, terutama dari aspek pengendalian (control).[13]
Auditor eksternal
Auditor yang berdiri sebagai pihak ke 3 diluar perusahaan, dimana mereka bekerja berdasarkan surat perintah kerja. auditor jenis ini bekerja dibawah Kantor Akuntan Publik dan bekerja secara independen dan objektif.
Auditor Pemerintah
Adalah auditor(lembaga) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan dan menyelesaikan auditing yang bekerja dipemerintah. Contoh-contoh badan itu adalah:
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Badan Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) tugasnya adalah sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor).
Inspektorat Jendral Departemen keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
Badan pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II
 d.  Auditor Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

3.      Apa manfaat audit lingkungan  bagi perusahaan

Jawab :
      Manfaat yang dapat diperoleh suatu perusahaan dari kegiatan audit lingkungan     adalah (BAPEDAL, 1994) :
1.             Mengidentifikasi resiko lingkungan
2.             Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya       penyempurnaan rencana yang ada.
3.             Menghindari    kerugian  finansial seperti  penutupan/  pemberhentian  suatu    usaha atau kegiatan atau  pembatasan  oleh  pemerintah,  atau  publikasi  yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
4.             Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.
5.             Membuktikan  pelaksanaan  pengelolaan  lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
6.             Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha  atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
7.             Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
8.             Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan  media massa.
9.             Menyediakan  informasi  yang  memadai  bagi  kepentingan  usaha  atau  kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.
                  
            Agar pelaksanaan audit lingkungan berhasil dengan baik beberapa persyaratan   harus dipenuhi antara lain :
Ø  Dukungan penuh pihak pimpinan puncak
Ø  Keikutsertaan semua pihak yang terkait
Ø  Kemandirian dan objektifitas auditor dan auditor harus berasal dari luar perusahaan.

Ø  Kesepakatan tentang tata cara dan lingkup audit aantara pimpinan perusahaan dengan auditor.

Tugas KUliah MODUL 8 : Sistem Mnajemen Lingkungan


MODUL 8

1.                  Apa yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Lingkungan ?
Jawab :
       
 Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2004  merupakan sebuah standar internasional yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan untuk membantu organisasi meminimalkan pengaruh negatif kegiatan operasional mereka terhadap lingkungan yang mencakup udara, air, suara, atau tanah. Sistem Manajemen Lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri dari satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumber daya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Sistem manajemen lingkungan memberikan mekanisme untuk mencapai dan menunjukkan performasi lingkungan yang baik, melalui upaya pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Sistem tersebut juga dapat digunakan untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan dan peningkatan performasi lingkungan dari konsumen, serta untuk memenuhi persyaratan peraturan lingkungan hidup dari pemerintah.    Agar dapat dilaksanakan secara efektif, sistem manajemen lingkungan harus mencakup beberapa unsur utama sebagai berikut :
a)            Kebijakan Lingkungan : pernyataan tentang maksud kegiatan manajemen  lingkungan dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk mencapainya.
b)           Perencanaan : mencakup identifikasi aspek lingkungan dan persyaratan peraturan lingkungan hidup yang bersesuaian, penentuan tujuan pencapaian dan program pengelolaan lingkungan.
c)            Implementasi : mencakup struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, training, komunikasi, dokumentasi, kontrol dan tanggap darurat.
d)           Pemeriksaan reguler dan Tindakan perbaikan : mencakup pemantauan, pengukuran dan audit.
e)            Kajian manajemen : kajian tentang kesesuaian daan efektivitas sistem untuk mencapai tujuan dan perubahan yang terjadi diluar organisasi (Bratasida, 1996).


2.                  Apa tujuan penerapan ISO 14001 ?
Jawab :
Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Peragaan penerapan yang berhasil dari ISO 14001 dapat digunakan perusahaan untuk menjamin pihak yang berkepentingan bahwa SML yang sesuai tersedia.
q  Tujuan utama dari sertifikasi ISO 14001 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan binatang dalam kondisi terbaik yang paling mememungkinkan. Pengelolaan lingkungan dalam sertifikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya pengalaman, penciptaan, pencatatan, dan pemeliharaan dari sistem yang diperlukan untuk sertifikasi yang diharapakan dapat membantu kondisi lingkungan (Pramudya, 2001).
q  Dampak positif terbesar terhadap lingkungan kiranya adalah pengurangan limbah berbahaya. Sertifikasi ISO mensyaratkan program-program yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan limbah berbahaya.


3.                  Jelaskan karakteristik ISO 14001?
Jawab:


·            Generik

-  Dapat diterapkan untuk seluruh tipe dan ukuran organisasi

-  Mengakomodir beragam kondisi geografis, sosial dan budaya.

·            Sukarela
-  Tidak memuat persyaratan kinerja lingkungan (misal, kriteria untuk sarana     pengolahan limbah cair)
            Sarana untuk secara sistematis mengendalikan dan mencapai organisasi kinerja lingkungan yang dikehendaki.
            Memuat kinerja yang fundamental untuk dicapai :

o Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lingkungan yang relevan; dan

o Komitmen untuk terus menerus memperbaiki sejalan dengan     kebijakan organisasi.

            Didisain komplemen dgn standar seri Sistem manajemen Mutu ISO 9000.
            Dapat digunakan untuk keperluan sertifikasi dan/ atau deklarasi sendiri.

            Dinamis, adaptif terhadap :
    
                  - Perubahan di dalam organisasi : sumberdaya yang digunakan, kegiatan dan proses yang berlangsung.
                  - Perubahan diluar organisasi : peraturan, pengetahuan tentang dampak
                     lingkungan dan teknologi.

            Standar SML memuat persyaratan sistem manajemen yang berbasis pada siklus “plan, implement, check and review”
            Keterkaitan yang erat antar klausul atau elemen standard.

Tugas Kuliah : Audit Lingkungan



Audit lingkungan hidup merupakan suatu instrument penting bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan dan kinerjanya dalam menaati persyaratan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini, audit lingkungan hidup dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang
berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. [Pasal 1 (23), 28, 29 UU No 23/1997 ]
Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam perundang-undangan negeri ini.
Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun. Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi informasi aktifitas organisasi mengelola lingkungan dari database diatas. Database lingkungan yang tersedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.

Yang menjadi perdebatan, apakah audit lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka ? Karena itu ada pendapat jika memang audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehinga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan perhitungan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.

Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan personalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan.

Agar Audit Lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan Komitmen dari perusahaanitu agar ia mau terbuka dan jujur dalm memberikan data. Hal diatas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka ‘jatidirinya’ karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian Auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ad mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia.

Nampaknya ini merupakan ‘barang baru’ di Indonesia sehingga Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) perlu berkirim surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993). Apakah ini suatu pengakuan atas langkanya tenaga Auditor Lingkungan di Indonesia, agaklah riskan untk dijawab. Tetapi dalam hal ini, Malaysia selangkah lebih maju dari Indonesia dangan membuat Konperensi Audit Lingkungan (Februari 1993) untuk mengkaji dan mensosialisasikan Audit Lingkungan dinegaranya.

Dalam perkembangan lebih jauh, nampaknya Bapedal sangat berminat untuk mengembangkan Audit Lingkungan sebagai salah satu alat pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sepanjang tahun 1994 ide tentang Audit Lingkungan terus digodog dengan mengundang pihak terkait. Sayangnya perdebatan tentang Audit Lingkungan masih berpijak pada Audit Lingkungan yang biasa diterapkan di negara barat; yaitu sebagai management tool yang lemah segi penegakannya. Berbeda dengan visi WALHI bahwa Audit Lingkungan adalah enforcement tool agar RKL dan RPL dapat dilaksanakan. Sehingga dapat dipahami para praktisi, dan pembuat studi AMDAL banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan. Kata mereka masalh utama adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan agar hasil studi AMDAL dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa (terungkap dalam diskusi tentang Audit Lingkungan, Jakarta 21 Oktober 1994). Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.

Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya SK. Menteri Negara Lingkungan Hidup NO. Kep-42/Menlh/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan ‘niat baik’ dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Menyimak audit lingkungan yang dilakukan oleh PT. IIu, setelah lebih dari setahun berjalan tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kemajuan proses audit tersebut dan sialnya tidak ada satu lembagapun yang dapat memaksa PT. IIU untuk mengumumkan hsail Audit Lingkungannya. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi Amdal akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.www.pantonanew.com